Pertumbuhan Usaha Mikro Formal

Usaha mikro formal adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro dan memiliki legalitas usaha berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan mengacu pada peraturan-undangan yang berlaku. (Sumber data: OSS).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/775
Last Updated Juli 16, 2026, 04:59 (UTC)
Dibuat Juli 16, 2026, 04:59 (UTC)