Persentase Perizinan Penggunaan Arsip di Dinas Perpustakaan Kota Balikpapan

Perizinan penggunaan arsip tertutup merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 28/2011 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis. Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan keterbukaan arsip statis yang tersimpan di lembaga kearsipan. Berdasarkan penjelasan evaluasi renja Tahun 2022 bahwa Pelaksanaan program perizinan penggunaan arsip belum terealisasi, faktor utama belum dapat terealisasinya program tersebut karena di Tahun 2022 baru dilaksanakan penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) di tingkat Kota Balikpapan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, SKKAAD merupakan dasar untuk menentukan arsip tersebut bersifat terbuka atau tertutup, yang mana penetapan rancangan SKKAAD tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan walikota.

Data and Resources

This dataset has no data

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan
Pemelihara Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan
Last Updated Juli 16, 2026, 04:58 (UTC)
Dibuat Juli 16, 2026, 04:58 (UTC)