Persentase Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Terdampak Korban Bencana dan Relokasi Program Pemerintah Kabupaten/Kota

  1. Ketentuan bencana yang dapat dilayani dengan SPM adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan dan alam, serta tanah longsor. 2. Warga negara korban bencana kabupaten/kota yang memperoleh rumah layak huni adalah warga negara korban bencana kabupaten/kota yang mendapatkan layanan rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, pemukiman kembali, dan bantuan akses rumah sewa layak huni.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat disperkim
Pemelihara disperkim
Last Updated April 2, 2026, 00:49 (UTC)
Dibuat April 2, 2026, 00:17 (UTC)