Persentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Sosial Kota Ballikpapan

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; f. penampungan serta tempat hunian

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Sosial
Pemelihara
Last Updated April 2, 2026, 00:48 (UTC)
Dibuat April 2, 2026, 00:17 (UTC)
Korban Bencana
Pelayanan Dasar