Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam PERDA Kota Balikpapan No 2 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat DINAS SOSIAL
Pemelihara
Last Updated April 2, 2026, 00:59 (UTC)
Dibuat April 2, 2026, 00:17 (UTC)
Bencana Alam
Bencana Sosial
Korban Bencana