Persentase Anak Terlantar dan Fakir Miskin yang Memperoleh Perlindungan dan Jaminan Sosial Kota Balikpapan

Penduduk Miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kota Balikpapan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) Kota Balikpapan.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut PMKS Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan j belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan,kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, j sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat dinas sosial
Pemelihara
Last Updated April 2, 2026, 01:00 (UTC)
Dibuat April 2, 2026, 00:16 (UTC)
anak terlantar
fakir miskin