Pemerintah Kota Balikpapan dalam pengelolaan sampah mempunyai
gagasan untuk menerapkan konsep Zero Waste to Landfill yaitu
pengelolaan sampah berbasis 3R (reduse, reuse dan recycle) yang
berujung pada berkurangnya sampah yang diangkut ke TPAS Manggar.
Hal ini sesuai dengan arah Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada)
dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, yang termaktub pada Peraturan Wali Kota Balikpapan
Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada)
dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga Kota Balikpapan. Beberapa inisiatif telah dilakukan untuk
meningkatkan kegiatan 3R dari sumber yaitu melalui pembangunan
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), MRF, Depo Transfer yang
menerapkan 3R serta optimalisasi peran bank sampah.
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan
kebersihan/persampahan di kota Balikpapan yaitu pada operasional
pengangkutan sampah. Sebagian besar masyarakat membuang sampah
ke halte sampah, TPS terdekat bahkan ke TPA dengan menggunakan jasa
pengangkutan yang dikelola oleh individu.